JURNALSUMSEL.COM – Perhelatan Pilkada serentak tahun 2020 yang direncanakan akan digelar pada 9 Desember 2020.
Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN merumuskan sejumlah aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termasuk kategori pelanggaran netralitas dan tidak boleh dilakukan ASN.
Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan pelanggaran para ASN.
Harapannya, pegawai ASN mengetahui secara mendetail tindakan apa yang dinilai mengarah pada keberpihakan, baik secara langsung maupun melalui aktivitas media sosial.
Baca Juga: info.gtk.kemdikbud.go.id Tak Bisa Diakses, Cek Penerima BLT Guru Honorer BSU Kemendikbud di Sini
Baca Juga: Tahap 3 Sudah Cair, Kapan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 dan 5 Ditransfer?
Dilansir dari situs resmi BKN, sejumlah aktivitas berkategori pelanggaran netralitas meliputi:
1. Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, komen, share, like)
2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/pasangan calon)
3. Foto bersama dengan bakal calon/paslon dengan mengikuti simbol keberpihakan
Baca Juga: WASPADA!!! Akun Palsu Bank Manfaatkan Momen BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk Curi Data
Baca Juga: Cara Mudah Mengatasi info.gtk.kemdikbud.go.id yang Lagi Error, Patut Dicoba
4. Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya
5. Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai Paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
6. Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Paslon
7. Mengadakan kegiatan keberpihakan termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan Paslon
8. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye
Baca Juga: Heboh Foto KTP-nya Dipuji Netizen, Ini Fakta Tentang Ariel Tatum
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BLT untuk Guru Honorer. Berikut Syarat dan Alurnya
9. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dengan mengerahkan PNS atau orang lain
10. Mengikuti kampanye bagi suami/istri Calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN
11. Memberikan dukungan ke Paslon dengan memberikan fotokopi KTP
12. Ikut kampanye dengan fasilitas negara
13. Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye
Baca Juga: Belum Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3. Berikut Cara Lapornya
Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka. Simak Persyaratan dan Cara Mendaftar di BNP2TKI
14. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan Paslon selama masa kampanye
15. Menjadi anggota/pengurus partai politik
Pegawai ASN yang melakukan tindakan berkategori pelanggaran netralitas tersebut dinilai melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.