"Jadi tidak akan ada penambahan DPT lagi, karena untuk pemilih pemula pada DPT sudah mengakomodir pemilih yang pada tanggal 9 Desember genap berusia 17 tahun," kata Hendri.
Dia juga menambahkan, syarat utama untuk dapat mencoblos pada Pilkada Serentak dengan menunjukkan atau memiliki E-KTP.
Warga yang telah berusia 17 tahun, tetapi belum merekam data e-KTP untuk segera melapor ke Catatan Sipil (Capil) dan KPU setempat agar segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Harga 1 Jutaan! Vivo Y12 Dipacu Prosesor Octa-Core, Cek Spesifikasi
Baca Juga: Survei Evaluasi Ketiga Kartu Prakerja Sudah dibuka! Lakukan Pengisian Survei Biar Dapat Insentif
"Jika sudah melakukan perekaman, tetapi dapat e-KTP harap belum meminta suket (KTP sementara). Jadi nyoblosnya hanya di TPS tempat ia berdomisili sesuai KTP," sambungnya.
Pihaknya akan tetap menerapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait teknis warga yang menggunakan hak pilihnya saat masa pandemi.
Masyarakat juga diimbau untuk menerapkan 3M, yaitu mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan saat mencoblos di TPS. ***