Pilkada Ogan Ilir: Jawaban Mengejutkan Ilyas Panji Alam Ditanya soal Gugat KPU dan Bawaslu OI

- 31 Oktober 2020, 05:30 WIB
Pilkada Ogan Ilir kembai diramaikan Ilyas Panji Alam dan pasangannya, Endang PU Ishak.
Pilkada Ogan Ilir kembai diramaikan Ilyas Panji Alam dan pasangannya, Endang PU Ishak. /FIXPALEMBANG/Can

JURNALSUMSEL.COM - Calon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, kini kembali meramaikan persaingan menuju kursi Bupati OI.

Ilyas Panji Alam kembali jadi kandidat di Pilkada Ogan Ilir setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatannya terhadap keputusan KPU Daerah OI.

Sebelumnya, Ilyas Panji Alam didiskualifikasi dari Pilkada Ogan Ilir setelah KPU menerima rekomendasi dari Bawaslu.

Baca Juga: Pengumuman CPNS 2019! Login ke https://sscndaftar.bkn.go.id dan Simak Detail Caranya!

Lantas bagaimana sikap Ilyas Panji Alam setelah MA mengabulkan permohonannya? Apakah bakal menggugat KPU Ogan Ilir?

Ilyas Panji Alam tak akan menggugat terkait keputusan diskualifikasi pada 12 Oktober lalu.

Dia bersama calon wakil bupati Endang PU Ishak akan fokus pada kampanye.

Baca Juga: Pasangan Petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak Langsung Bergeliat

"Saya tidak akan menggugat KPU dan Bawaslu. Biar masyarakat yang menilai," kata Ilyas.

Di lain pihak, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) melaporkan KPU dan Bawaslu Ogan Ilir ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada 21 Oktober lalu.

Menyikapi hal tersebut, Ilyas mengatakan, hal tersebut karena inisiatif tersendiri dari sekelompok orang yang peduli Demokrasi.

Baca Juga: Jelang Pengumuman Hasil CPNS 2019: Apa Itu Masa Sanggah?

"Kemarin saya dengar ada aliansi masyarakat yang melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP. Saya rasa itu inisiatif dan silakan saja," ujarnya sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari FIX Palembang dalam artikel "Tolak Gugat KPU dan Bawaslu ke DKPP, Alasan Ilyas Panji Alam Bikin Geleng-geleng Kepala".

Calon bupati Ogan Ilir petahana ini lebih memilih mengomentari gugatan tim pemenangan paslon 2 yang dikabulkan MA.

Ilyas mengaku sangat bersyukur begitu mengetahui permohonan gugatan diskualifikasi oleh KPU terhadap dirinya, dikabulkan MA.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

"Saya hanya berdoa dan alhamdulilah bisa ikut kembali kontestasi Pilkada Ogan Ilir bersama Pak Endang," ucap Ilyas.

Ia juga juga mengapresiasi para hakim di MA yang telah bekerja dengan profesional setelah menerima gugatan diskualifikasi tersebut.

"Alhamdulillah, Allah SWT menggerakkan hati para hakim, mana yang hak dan batil. Betul-betul kerja profesional seusai prosedur, ada payung hukum yang benar-benar ditaati penegak hukum kita," ujar Ilyas.

Baca Juga: Ingin Tandingi Google Search, Apple Bikin Mesin Pencarian Sendiri

"Semua ada payung hukum karena MA adalah benteng terakhir dalam menegakkan keadilan," imbuhnya.

Ilyas juga sempat mencurahkan isi hatinya saat menerima keputusan diskualifikasi dari KPU.

Ia mengungkapkan, sejak pengumuman diskualifikasi ia dan pasangannya Endang PU Ishak, Ilyas mengaku tak berhenti memanjatkan doa kepada Yang Maha kuasa.

"Dalam doa, hati kecil saya mengatakan bakal menang (gugatan di MA)," ungkapnya.

Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 9 Pro dengan Qualcomm Snapdragon 720G, Cek Harganya!

"Saya berdoa, 'Ya Allah, apabila ini lebih banyak mudaratnya, kalah saja saya, tidak apa-apa'. Kalau menang (gugatan di MA), berarti ini takdir kami karena jabatan sementara," ujar Ilyas.

Selanjutnya, Ilyas mengaku akan memanfaatkan waktu jelang Pilkada dengan berkampanye di tengah masyarakat.

"Kami akan turun ke lapangan dan memaparkan visi-misi kami," kata Ilyas.***(Can/FIX Palembang)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x