Kedua daerah yang belum melakukan perekaman antara 5.000 sampai 10.000, dan golongan ketiga adalah daerah yang belum merekam dua bawah 5.000.
"Ada 39 Kabupaten/Kota yang di atas 10.000 belum selesai perekaman. 27 Kabupaten/Kota 5.000 sampai 10.000 belum melakukan perekaman, yang belum perekaman kurang dari 5.000 ada yy Kabupaten/Kota," jelas Mendagri.
Berdasarkan data yang dipresentasikan Mendagri, tercatat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menduduki posisi teratas dengan 43.008 kekurangan perekaman.
Baca Juga: Viral! Data Beberapa Pengguna Spotify Bocor
Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021, Begini Solusi Jika Sulit Unggah KTP dan Swafoto
Menanggapi keadaan tersebut, Mendagri menyampaikan, Tim Desk Pilkada Kemendagri akan melakukan koordinasi dengan pihak Bupati/Walikota dalam menyelesaikan permasalahan kekurangan perekaman tersebut.
Namun apabila nantinya ada masyarakat yang tidak mau melakukan perekaman karena belum merasa perlu menggunakan hak pilihnya.
Karena itulah Tito Karnavian menyampaikan perlu adanya sosialisasi yang masih dari berbagai pihak sehingga masyarakat mau berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Pilkada serentak 2020 dan tetap patuh terhadap protokol kesehatan.***