KPU Sumatera Selatan Ingatkan Warga yang Belum Ada KTP Segera Lakukan Perekaman

- 18 November 2020, 10:55 WIB
Ilustrasi KTP.*
Ilustrasi KTP.* //DOK. PIKIRAN RAKYAT

JURNALSUMSEL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan kepada warga di tujuh kabupaten yang tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilkada serentak, namun tetap memiliki hak suara dalam pemilih pilkada 2020.

Namun, dengan catatan pemilih agar segera untuk melakukan perekaman KTP.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Hendri Almawijaya di Palembang mengatakan terdapat ada 30.000 jiwa yang belum memiliki KTP di Sumsel.

Namun mereka tetap punya hak suara, sementara jadwal pencoblosan tinggal menyisakan dalam tiga pekan lagi.

"Saat ini baru ada 50 persen di antaranya yang sudah melakukan perekaman KTP," kata Hendri yang dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Belum Masuk Rekening? Segera Lapor ke Sini Biar Cair

Baca Juga: 5 Persyaratan Wajib Dapatkan BLT Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer

Menurut dia, mayoritas warga yang tidak memiliki KTP tersebut, merupakan kalangan pemilih pemula yang baru masuk usia 17 tahun atau baru pertama kali ikut pencoblosan pemilihan umum.

Sementara itu, KTP salah satu menjadi data penting untuk verifikasi ketika datang ke TPS, terutama bagi warga pemilik hak suara yang tidak masuk DPT dan DPTb.

Maka dari itu, Jika belum memiliki KTP, maka hanya dapat digantikan dengan surat keterangan dari Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil), dengan syarat harus sudah melakukan perekaman.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x