CPNS 2021: KTP dan Swafoto Sulit Diunggah? Ini Solusinya

- 18 November 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi berkas yang harus dilengkapi setelah dinyatakan lolos CPNS 2019
Ilustrasi berkas yang harus dilengkapi setelah dinyatakan lolos CPNS 2019 /Sumber/Pixabay/

JURNALSUMSEL.COM – CPNS 2021 kembali dibuka pada bulan Maret 2021 mendatang. Sama seperti pelaksanaan CPNS 2019, CPNS 2021 juga masih memakai sistem online saat pendaftaran dan pemberkasan.

Dengan jumlah pelamar yang banyak dan sistem online, memang selalu terdapat kendala pada proses administrasinya, hal ini juga akan diperkirakan terjadi pada pendaftaran CPNS 2021 mendatang.

Tingginya angka pelamar CPNS memberikan peluang atas kesalahan data terjadi, seperti dokumen yang gagal diunggah. Ditambah lagi jika server tidak bisa dibuka karena terlalu banyak yang mengakses.

Baca Juga: KPU Sumatera Selatan Ingatkan Warga yang Belum Ada KTP Segera Lakukan Perekaman

Baca Juga: BLT BPJS Subsidi Gaji Belum Ditransfer, BCA Sarankan Hal Ini

Seperti yang kita ketahuim ada tujuh jenis dokumen yang harus diunggah sebagai persyaratan administrasi dalam seleksi CPNS, yakni pas foto, swafoto, KTP, surat lamaran, ijazah Serdik/STR, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya.

Lantas bagaimana jika KTP dan swafoto gagal diunggah pada portal SSCN? Berikut simak solusi yang telah Jurnal Sumsel rangkum dari beberapa sumber.

Untuk diketahui, beberapa ketentuan untuk swafoto adalah sebagai berikut.

  1. Swafoto (selfie) dengan memegang KTP/Surat Keterangan Perekaman dari Dukcapil dan Kartu Informasi Akun, posisi melebar (landscape).
  2. Mencetak Kartu Informasi Akun.
  3. Berkas yang diunggah adalah dalam bentuk foto JPEG dengan ukuran maksimal 200 kb.

Nah, jika Anda mendapat kendala saat mengunggah file dalam bentuk JPEG, sudah pasti kesalahan itu terletak pada ukuran file foto yang melebihi 200 kb.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x