Jelang Seleksi CPNS 2021, Simak Cara Urus KTP Jika Hilang atau Rusak

- 16 November 2020, 16:45 WIB
Gagal Daftar CPNS ? Siap-siap Pembukaan CPNS 2021 Akan Sege
Gagal Daftar CPNS ? Siap-siap Pembukaan CPNS 2021 Akan Sege /

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi CPNS 2021 tinggal menunggu beberapa bulan lagi. Seleksi yang akan diadakan pada Maret 2021 nanti ini diprediksi akan mengalami kenaikan jumlah pelamar dibanding tahun sebelumnya.

Dengan jumlah pelamar yang banyak, kendala yang banyak juga tak dapat dihindari. Salah satunya, jika Anda mungkin kehilangan KTP atau KTP Anda rusak dan buram.

Hal ini harus secepatnya Anda urus karena pendaftaran awal CPNS 2021 nanti memerlukan scan KTP Anda.

KTP merupakan identitas bagi masyarakat Indonesia yang wajib dimiliki jika sudah berusia 18 tahun ke atas. Saat ini, KTP telah diubah menjadi e-KTP, yang mana keunggulannya adalah data kita tidak bisa dipalsukan.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Rp2,4 Juta Telah Cair Semua, Isu Penundaan Tak Terbukti

Baca Juga: 20++ Ucapan Terbaik dan Penyemangat, dalam Memperingati Hari Toleransi Internasional 2020

Pembuatan e-KTP di sejumlah daerah sempat mendapat kendala, mulai dari pencetakan bentuk fisik yang lama, hingga penyalahgunaan dana e-KTP yang dilakukan pejabat setempat.

Lalu, bagaimana jika kehilangan KTP atau KTP Anda rusak? Jika demikian, sebaiknya segera urus ke pihak berwajib dan disdukcapil setempat agar KTP Anda tidak disalahgunakan.

Untuk itu, Jurnal Sumsel telah merangkum panduan lengkap untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak. Berikut simak panduannya yang telah dirangkum dari beberapa sumber.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x