Hampir Penghujung Tahun, BPUM BLT UMKM Belum Juga Cair? Ternyata Ini Penyebabnya

13 Desember 2020, 20:25 WIB
Ilustrasi bantuan UMKM Rp2,4 se-Indonesia cek pembiayaan.depkop.go.id untuk daftar nama penerima bantuan. / Pixabay /

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan UMKM akan disalurkan sebanyak Rp2,4 juta bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Program Bantuan UMKM atau Bantuan Presiden Produktif (Banpres) merupakan program untuk para pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

Pemerintah berharap agar program yang dijalankan ini mampu membantu pelaku usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi.

Bantuan akan diberikan secara langsung melalui bank penyalur, tentunya dengan sejumlah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu oleh penerima.

Bantuan ini diberikan tanpa dipungut biaya apapun, karena banpres produktif merupakan dana hibah, bukan berupa pinjaman atau kredit.

Baca Juga: Panitia Penyelenggara Acara di Petamburan Terancam Pasal Berlapis

Baca Juga: BMKG Perkirakan Hujan Lebat Meliputi Sebagian Wilayah Indonesia Jelang Akhir Tahun

Namun, dalam proses penyalurannya juga tidak terhindar dari sejumlah kendala berikut, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari berbagai sumber.

1. Data penerima belum valid.

Data penerima banpres akan diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul, kemudian data tersebut akan diproses dan diverifikasi.

Apabila ditemukan kesalahan dalam data penerima, maka hal tersebut dapat menghambat proses pencairan.

2. Nomor HP tidak sesuai.

Penyebab lain dari gagalnya pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 juta adalah ketidaksesuaian nomor HP, kemungkinan penerima mengganti nomor HP.

3. Belum memenuhi syarat pencairan dana.

Ketika akan melakukan pencairan dana UMKM, peserta harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat kuasa.

Baca Juga: Berkaca dari Film dan Serial, Berikut Inspirasi-Inspirasi Untuk Mengisi Liburan Panjang Akhir Tahun

Baca Juga: Britney Spears Rilis Lagu Baru “Matches” Bersama Backstreet Boys

4. Dalam proses pencairan, pihak bank harus melewati mekanisme yang panjang.

Secara total keseluruhan, bantuan sosial ini diberikan dalam jumlah yang sangat besar, terdapat jutaan data penerima yang harus ditransfer oleh pihak Bank.

Sehingga pihak bank memerlukan banyak waktu dalam proses penyaluran, disisi lain pihak bank juga harus mematuhi setiap tahapan dan mekanisme yang telah diberlakukan.

Selain itu, penyebab lainnya juga dapat terjadi akibat peserta yang tidak memenuhi sejumlah persyaratan berdasarkan ketetapan pemerintah, yakni,

1. Merupakan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Penduduk AS Akan Jalani Vaksinasi Covid-19 Massal Terhitung Mulai Senin Besok

Baca Juga: Jessica Iskandar dan Raline Shah Beberkan Pendapat Soal Fashion Trend yang Akan Digandrungi di 2021

2. Sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

3.Usaha yang dijalani tidak terdampak Covid-19.

4. Data tidak valid atau tidak lengkap.

5. Belum diusulkan oleh lembaga pengusul.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler