JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka pada tahun depan.
Pemerintah akan membuka seleksi PPPK 2021 diperuntukan untuk para guru honorer terbaik yang ada di Indonesia, yang dimana datanya telah terdaftar di Dapodik.
Tentu ini merupakan suatu kabar bahagia buat para guru honorer yang tersebar di berbagai daerah yang ada di Indonesia, ini adalah kesempatan emas bagi mereka untuk mengabdi kepada negara meski berstatus sebagai PPPK.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan ada satu juta pengangkatan guru honorer dari berbagai sekolah baik negeri maupun dari swasta.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7, 13 November 2020, Jangan Lewatkan K-Movievaganza
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Dipastikan Cair? Ini Syaratnya!
Maka dari itu untuk mengikuti seleksi PPPK 2021, peserta akan diminta beberapa persyaratan penting untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya.
Berikut ini adalah persyaratan umum yang harus penuhi, agar lolos PPPK 2021. Persyaratan umum tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
1. Usia paling rendah yakni 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.
2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta