Panitia Penyelenggara Acara di Petamburan Terancam Pasal Berlapis

- 13 Desember 2020, 20:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Fjr/PMJ News

JURNALSUMSEL.COM - Terkait penyelenggaraan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat kemarin menyebabkan panitia penyelenggara terancam pasal berlapis.

Hal tersebut terkait dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan serta penghasutan, ujar polisi.

Keterangan tersebut didapat dari Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, pada Minggu yang tim Jurnal Sumsel kutip dari Antara.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan. Masih berjalan pemeriksaan. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik." Ujarnya.

Saat ini polisi tengah mendalami terkait Pasal 93 tentang Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau ada penambahan pasal lainnya bagi para penyelenggara acara tersebut.

Baca Juga: Britney Spears Rilis Lagu Baru “Matches” Bersama Backstreet Boys

Baca Juga: Penduduk AS Akan Jalani Vaksinasi Covid-19 Massal Terhitung Mulai Senin Besok

"Apakah masih di Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau ada penambahan pasal, di situ nanti kita lihat dari hasil penyidikan," katanya lagi.

Pasal lain yang dimaksud yakni dugaan terkait dengan penghasutan hingga perbuatan melawan petugas.

Sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan kepolisian terkait hal tersebut, yakni atas nama Haris Ubaidilah, Idrus, dan Ali Alwi Alatas.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah