JURNALSUMSEL.COM – Tim Densus 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris bernama Zulkarnain (57) di Lampung, yang merupakan buronan kasus bom Bali I.
“Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap DPO (buronan),” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu malam, dikutip dari ANTARA.
Menurut keterangan Irjen Pol Argo, Zulkarnaen adalah buronan terkait pelaku pengeboman di Bali (bom Bali I) pada tahun 2001 silam.
Zulkarnaen memiliki beberapa nama samaran, diantaranya Aris Sumarno, Daud, dan Zaenal Arifin, Abdulrahman ini ditangkap di gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
Baca Juga: Penerima BLT Program Indonesia Pintar atau KIP Harus Tahu, Begini Cara Pencairannya
Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7, 13 November 2020, Jangan Lewatkan K-Movievaganza
Ia juga diduga berperan dalam menyembunyikan Upik Lawangan alias Taufik Bulaga alias Udin.
Sementara Upik sendiri telah lebih dulu ditangkap Densus 88 di Kabupaten Lampung tengah, Lampung pada 23 Novembr 2020.
Selain itu, Zulkarnaen juga terlibat dalam tindak pidana terorisme yang berperan dalam pembuatan Unit Khos yang kemudian terlibat bom Bali dan konflik-konflik di Poso dan Ambon.
Selanjutnya Argo juga menjelaskan bahwa terduga Zulkarnaen pernah menempuh pendidikan selama empat semeter di Fakultas Biologi sebuah kampus ternama di DIY pada tahun 1982m lalu.***