Jelang seleksi PPPK 2021! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Didapatkan

- 13 Desember 2020, 09:40 WIB
SIMAK! Ini Informasi Terbaru PPPK 2021 dari Ditjen GTK Kemendikbud
SIMAK! Ini Informasi Terbaru PPPK 2021 dari Ditjen GTK Kemendikbud /m. hasanudin/instagram ditjen.gtk.kemendikbud

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dilaksanakan pada tahun depan.

Pemerintah akan membuka seleksi PPPK 2021 diperuntukan untuk para guru honorer terbaik yang ada di Indonesia, yang dimana datanya telah terdaftar di Dapodik.

Tentu ini merupakan suatu kabar bahagia buat para guru honorer yang tersebar di berbagai daerah yang ada di Indonesia, ini adalah kesempatan emas bagi mereka untuk mengabdi kepada negara meski berstatus sebagai PPPK.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan ada satu juta pengangkatan guru honorer dari berbagai sekolah baik negeri maupun dari swasta.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris Pekan ke-12: Manchester United Puas Berbagi Angka, Chelsea Kalah dar

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2021 Akan Segera Dibuka! Simak 7 Persyaratan yang Harus Dipenuhi Oleh Guru Honorer

Lalu yang menjadi pertanyaan, berapa sih gaji dan tunjangan yang bakal diterima oleh pekerja PPPK yang terikat kontrak dengan pemerintah?

Dalam hal ini, pemerintah telah mengatur dan menetapkan mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh para guru honorer PPPK.

Hal itu sudah ada dalam peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres tersebut telah resmi ditandatangani langsung oleh Presiden RI, Jokowi pada 28 September 2020.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x