Sekolah Tatap Muka Bisa Dimulai Januari 2021, Ada 6 Syarat Protokol Kesehatan yang Harus Dipenuhi!

- 21 November 2020, 21:46 WIB
Ini rekasi Menkes Terawan terkait pembelajaran tatap muka yang diizinkan Mendikbud Nadiem Makarim.
Ini rekasi Menkes Terawan terkait pembelajaran tatap muka yang diizinkan Mendikbud Nadiem Makarim. /Biro Komunikasi Kemenkes

JURNALSUMSEL.COM - Kabar baik datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pasalnya rencana Kemendikbud kembali membuka kegiatan belajar mengajar pada awal 2021, mendapat dukungan dari Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto.

Pemerintah pusat juga telah memutuskan, pemerintah daerah dapat membuka sekolah tatap muka di masa pandemi Covid-19 di semester genap per Januari 2021.

Baca Juga: LINK Live Streaming Tottenham Hotspur Vs Manchester City, Adu Taktik Mourinho dan Guardiola

Baca Juga: Tak Hanya Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat Juga Bakal Panggil Habib Rizieq Shihab

Baca Juga: Pelaku Budaya Dapat Bantuan BLT Rp1 Juta, Kemdikbud: Hanya Kriteria Ini Berhak Penerima

Namun, sekolah tatap muka ini harus dilakukan dengan pengawasan dan kebijakan dari Kemenkes sepenuhnya.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), rencana sekolah tatap muka pada 2021 mendatang sudah ditetapkan.

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona 34 Provinsi di Indonesia Sabtu 21 November 2020, Nambah Hampir 5 Ribu!

Empat menteri tersebut adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam keputusan itu, kepala daerah dapat melakukan pembukaan sekolah tatap muka secara serentak atau bertahap.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menegaskan, keputusan ini tentu memiliki persyaratan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Bicara Kronologi Kerumunan Kegiatan Habib Rizieq di Bogor

Berikut Jurnal Sumsel rangkum enam syarat protokol kesehatan yang harus dipenuhi saat pengajaran tatap muka dari Kemenkes:

1. Sanitasi.

2. Fasilitas Kesehatan yang tersedia dan lengkap.

3. Kesiapan menerapkan wajib makser.

4. Thermo gun.

5. Pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya komorbid.

6. Persetujuan komite sekolah dan orang tua wali.

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona 34 Provinsi di Indonesia Sabtu 21 November 2020, Nambah Hampir 5 Ribu!

Baca Juga: SIM C Bakal Terbagi 3 Golongan? Jangan Kaget, Ada Penjelasannya

Sekolah juga tidak perlu diisi penuh oleh siswa. Maksimal kapasitas untuk sekokah tatap muka akan diberikan sebesar 50 persen.

''Kami menghimbau untuk kita bersama-sama berupaya terus meningkatkan pendidikan kesehatan dan keselamatan bagi anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa menuju Indonesia maju," kata Menkes.

Dia mengatakan, penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak aman, sering mencuci tangan pakai sabun adalah adaptasi kebiasaan baru yang harus diterapkan dengan disiplin.

"Agar kita dapat tetap sehat dan selamat dalam melewati Covid-19 ini,'' lanjutnya.***

 

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x