SIM C Bakal Terbagi 3 Golongan? Jangan Kaget, Ada Penjelasannya

- 21 November 2020, 17:40 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kabarnya akan dibagi menjadi tiga golongan.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kabarnya akan dibagi menjadi tiga golongan. /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis/

JURNALSUMSEL.COM - Belakangan muncul kabar terkait pembagian Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Isu yang beredar, SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan. Seperti apa pembagiannya? Berikut ini penjelasan soal kabar penggolongan SIM C.

Penggolongan SIM C ini bakal dibuat berdasarkan kapasitas mesin motor.

Nantinya bakal dibuat SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Perbedaan dari fungsi SIM ini dilihat dari kubikasi atau cc mesin motor yang akan digunakan.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Bicara Kronologi Kerumunan Kegiatan Habib Rizieq di Bogor

Artinya, pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin 500 cc tidak bisa menggunakan SIM C. Mereka harus memiliki SIM jenis C2.

Dalam isi aturan tersebut menjabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas silinder motor. Namun tidak disebut jenis SIM seperti SIM C1 dan C2.

Seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Jangan Kaget! SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga, Berikut Penjelasannya", aturan tersebut tertulis dalam Pasal 7 huruf d Perkapolri No. 9 Tahun 2012 yang berisi: 

Baca Juga: Live Streaming MotoGP Portugal, Momen Perpisahan Valentino Rossi dengan Tim Pabrikan Yamaha

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x