Konsekuensi Berat Peserta CPNS 2019 yang Mengundurkan Diri

- 18 November 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Ada konsekuensi buat yang memilih mengundurkan diri.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Ada konsekuensi buat yang memilih mengundurkan diri. /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, tahap pemberkasan CPNS 2019 diperpanjang hingga 21 November 2020. 

Pemberkasan CPNS 2019 diperpanjang karena banyaknya permohonan perpanjangan masa unggah dokumen.

Hal itu disebabkan penggantian peserta yang mengundurkan diri dari CPNS 2019 dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan dokumen kelengkapan usul.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, 3 Warga OKU Tewas Tersambar Petir

Baca Juga: Bantuan Google Senilai Rp151 Miliar Diperuntukkan Buat UMKM dan Pencari Kerja di Indonesia

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Belum Masuk Rekening? Segera Lapor ke Sini Biar Cair

Bagi peserta yang belum melengkapi dokumen hingga tahap pemberkasan CPNS 2019, akan dinyatakan mengundurkan diri dan harus membuat pernyataan.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto menjelaskan, mekanisme penghentian peserta yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak melengkapi dokumen sesuai dengan batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia.

Jika hal itu terjadi, akan dilakukan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, seperti di bawah ini:

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x