Sanksi-sanksi tersebut juga dikatakan oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto yang dikutip Jurnal Sulsel dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
“Konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS atau sudah mendapat persetujuan NIP serta pada saat menjalani masa percobaan CPNS dikenakan sanksi berupa tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,” terang Aris.***