JURNALSUMSEL.COM - Setelah pengumuman kelulusan peserta seleksi CPNS tahun 2019, selanjutnya Badan Kepegawaian Negara melakukan tahap pemberkasan atau proses validasi data peserta.
Tahap pemberkasan CPNS 2019 atau proses validasi data peserta yang telah dinyatakan lulus akan melakukan unggah berkas melalui porta SSCN.
Pada pemberkasan CPNS 2019, pemerintah memberikan kemudahan dan kesempatan bagi para peserta dengan melalui online. Ini juga disebabkan adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Belum Masuk Rekening? Segera Lapor ke Sini Biar Cair
Baca Juga: BSU BLT BPJS Belum Cair Ke Rekening BCA? Sabar, Awas Tertipu Akun Twitter Palsu!
Tahap pemberkasan atau proses validasi data ini merupakan rangkaian tahapan yang harus ditempuh para CPNS untuk menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka.
Nomor Induk Pegawai (NIP) ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diusulkan para instansi setelah tahap pemberkasan selesai.
Tahap pemberkasan sendiri dilakukan dari tanggal 6 November sampai 15 November 2020 lalu.
Tapi melihat ada beberapa penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019 ini akhirnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang tahap pemberkatan sampai dengan 21 November 2020.