Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Simak Gaji dan Tunjangan PPPK
Baca Juga: CPNS 2021: Ada Kendala Saat Unggah Foto dan File? Begini Solusinya
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi melaporkan kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta.
2. PPK akan mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan BKN, serta diumumkan kepada masyarakat.
Peserta yang mengundurkan diri secara sengaja atau dinyatakan mengundurkan diri karena tidak melengkapi dokumen sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, akan mendapatkan konsekuensi atau saksi yang tidak main-main.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Termin 2 Tahap 3 Cair, Banyak Penerima Kehilangan Status! Ini Penyebabnya
Baca Juga: Update! Gempa Tektonik Magnitudo 5,3 Guncang Wilayah Pesisir Selatan Sumbar Rabu, 18 November 2020
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BLT untuk Guru Honorer. Berikut Syarat dan Alurnya
Ketentuan saksi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019
Serta Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.