Bansos APB Sebesar Rp1 juta Tahap 2 Sudah Cair! Simak Info Lengkapnya di apb.kemendikbud.go.id

- 16 November 2020, 19:12 WIB
Ilustrasi Pelaku Budaya. Ada Bansos APB Rp1 juta dari Kemendikbud untuk para pelaku budaya.
Ilustrasi Pelaku Budaya. Ada Bansos APB Rp1 juta dari Kemendikbud untuk para pelaku budaya. /PortalBandungTimur/Heriyanto Retno/

JURNALSUMSEL.COM - Para pelaku budaya atau seniman akan mendapatkan bantuan sosial (Bansos) APB sebesar Rp1 juta yang disalurkan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.

Berdasarkan statistik di situs apb.kemdikbud.go.id, ada 78430 pelaku usaha dan sudah ada 66637 karya yang diunggah untuk mendapatkan Bansos APB Rp1 juta dari Kemendibud.

Namun, masih ada ribuan orang yang belum melengkapi data diri dan mengunggah karyanya sehingga dana Bansos APB Rp1 juta Kemendikbud belum dicairkan.

Baca Juga: Bansos APB Tahap 2 Rp1 Juta Sudah Cair! Buruan Cek NIK dan Unggah Karyamu sebelum Terlambat

Baca Juga: Terdaftar Penerima BSU BLT BPJS Termin 2 Tahap 1 tapi Baru Resign, Masih Bisa Dapat Transferan?

Baca Juga: Joan Mir Juara Dunia MotoGp 2020! Berikut Daftar Juara dari Tahun ke Tahun

Dirjen Kebudayaan Kemendikbud menghimbau agar para pelaku budaya yang terdaftar sebagai calon penerima dana APB segera melakukan pembuatan akun dan melengkapi data diri serta mengunggah karyanya.

Namun, tak semua pelaku budaya akan mendapat bantuan dari Kemendikbud.

Ada pelaku budaya yang jadi prioritas. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Cair Sekaligus Rp1,8 Juta, Kapan Realisasinya?

Baca Juga: Gagal Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu? Perhatikan Beberapa Hal Ini saat Daftar Bansos

Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

  • Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Cara Cek Pakai NIK KTP Penerima BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Serba-Serbi CPNS 2021, Intip Jenis Tunjangan dan Gaji PNS yang Baru!

Sebelum melakukan pelengkapan data diri dan mengunggah karya, coba cek terlebih dahulu NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id apakah terdaftar sebagai penerima dana APB atau tidak.

Jika iya, segeralah lakukan perlengkapan data diri dan mengunggah karya seperti langkah-langkah berikut:

1. Buka laman apb.kemdikbud.go.id
2. Klik tiga titik yang ada di pojok kanan atas.
3. Pilih ikon Masuk yang ada di bawah.
4. Masukkan E-mail
5. Kemudian masukkan NIK yang sudah terdaftar di bawahnya.
6. Lalu klik 'Masuk'
7. Kemudian lengkapi data diri-mu.
8. Setelah itu unggah data diri-mu seperti NIK E-KTP dan buku rekening.
9. Selanjutnya unggah hasil karya-mu sesuai dengan profesi-mu.
10. Silahkan tunggu verifikasi untuk pencairan dana.

Baca Juga: Dana BSU BLT BPJS Termin 2 Belum Cair ke Rekening Bank CIMB Niaga? Cek Dulu Hal Ini

Baca Juga: Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Masuk ke Rekening BCA! Segera Cek Saldo Kamu Sekarang

Setelah calon penerima APB melengkapi data diri dan mengunggah karya lalu diverifikasi, maka data dan karyamu akan langsung diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian setelah data dan karya mu sampai di sistem KPPN maka dana APB sebesar Rp1 juta-mu akan segera dicairkan ke rekeningmu.

Nah, yang perlu Kamu ketahui adalah persyaratan yang harus Kamu penuhi untuk mendapatkan dana bantuan APB senilai Rp1 juta ini seperti berikut:

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Cair Semua, Masih Ada yang Belum Terima? Cek Hal Ini

Baca Juga: Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di Rekening BCA Tak Merata, Ini Tanggapan Pihak BCA

Baca Juga: Tak Semua Pekerja Mendapatkan BSU BLT BPJS Termin 2? Simak Penjelasan Kemnaker!

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Merupakan seorang pelaku budaya dan seniman
4. Tidak mempunyai mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total karena terdampak pandemi atau menurun secara drastis karena Covid-19.
5. Memiliki penghasilan tidak boleh lebih dari Rp5 juta perbulannya sebelum wabah berlangsung.
6. Atau jika sudah berkeluarga memiliki penghasilan lima sampai sepuluh juta perbulan sebelum wabah Covid-19 berlangsung.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x