Terdaftar Penerima BSU BLT BPJS Termin 2 Tahap 1 tapi Baru Resign, Masih Bisa Dapat Transferan?

- 16 November 2020, 17:43 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua sudah dicairkan sepenuhnya.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua sudah dicairkan sepenuhnya. /Cianjurpedia / Wawan S/

JURNALSUMSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan pencairan Bantuan Subsidi gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah dicairkan sepenuhnya.

Seperti sebelumnya, pencairan BSU BLT BPJS termin kedua ini dilakukan melaluinya bank yang bekerja sama dengan masing-masing perusahaan penerima BSU.

Berdasarkan data yang diterimanya, Ida mengatakan ada lebih dari empat juta pekerja yang akan menerima BSU BLT BPJS termin kedua ini.

Baca Juga: Dana BSU BLT BPJS Termin 2 Belum Cair ke Rekening Bank CIMB Niaga? Cek Dulu Hal Ini

Baca Juga: Pemegang Rekening BCA, Bank DKI, dan BNI Belum Ditransfer BLT, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Tak Semua Pekerja Mendapatkan BSU BLT BPJS Termin 2? Simak Penjelasan Kemnaker!

Namun muncul pula permasalahan mengenai penerima BLT BPJS yang baru saja melakukan resign dari perusahaan.

"BPJS saya sudah mati dan BLT tahap satu saya dapat, apakah tahap kedua juga dapat? Terimakasih, saya resign Juli tahap satu, dapat di bulan September, terima kasih," tulis akun @MardinataIswandi, dikutip dari Twitter.

Adapula yang bertanya bagaimana jika ia di PHK setelah mendapat BSU.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x