Serba-Serbi CPNS 2021, Intip Jenis Tunjangan dan Gaji PNS yang Baru!

- 16 November 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi foto gaji PNS
Ilustrasi foto gaji PNS /EmAji

JURNALSUMSEL.COM – Jelang CPNS 2021 diperkirakan jumlah pelamar akan lebih besar dari pelaksanaan CPNS di tahun sebelumnya.

Hal ini dikarenakan saat ini sedang banyaknya pengangguran di Indonesia akibat pandemi, dan banyak korban pemutusan kerja yang diperkirakan bisa saja ikut seleksi CPNS 2021 mendatang.

Menjadi PNS memang impian sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan status sebagai PNS adalah titik aman dalam dunia kerja. Mengapa demikian?

Saat dinyatakan menjadi PNS/ASN, kemungkinan yang didapat untuk terkena pemutusan kerja adalah sangat kecil. Beberapa PNS yang diberhentikan rata-rata karena berkasus besar dan merugika negara.

Kedua, meski jam kerja yang ketat, namun menjadi PNS tidak memiliki beban kerja seberat pegawai BUMN atau Swasta.

Ketiga, gaji pokok yang stabil dan tunjangan yang bahkan dapat melebihi gaji pokok adalah alasan utama mengapa banyak masyarakat yang ingin sekali menjadi PNS.

Baca Juga: Bupati Muba Dodi Reza Alex Perkenalkan Inovasi Energi Listrik dengan Memanfaatkan Kelapa Sawit

Baca Juga: Ingin Daftar BLT UMKM Online? Cek Link Ini Jangan Sampai Lewat Batas Waktu

Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang di dapat para PNS ini? Berikut Jurnal Sumsel telah merangkumnya dari beberapa sumber.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah