Tak Semua Pekerja Mendapatkan BSU BLT BPJS Termin 2? Simak Penjelasan Kemnaker!

- 16 November 2020, 10:21 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan dana BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah dicairkan semuanya.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan dana BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah dicairkan semuanya. /Dok. Humas Kemnaker
 
JURNALSUMSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran dana bantuan subsidi gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan termin kedua sudah dicairkan semuanya.
 
Dana bantuan subsidi gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap pertama ditransfer ke rekening pekerja pada tanggal 9 November 2020.
 
Sementara bantuan subsidi gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap kedua dicairkan pada tanggal 13 November 2020.
 
 
Baca Juga: Kenapa Rekening BCA dan Swasta Lainnya Belum Dapat Transferan Dana BSU BLT BPJS? Simak Jadwalnya

Hingga saat ini, proses penyaluran masih berlangsung ke beberapa rekening pekerja yang belum cair pada termin kedua tahap kedua.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, BLT BPJS diperuntukan kepada pekerja yang terdaftar BPJS dan memiliki gaji kurang dari Rp5 juta.

Selain itu, terdampak covid-19 menjadi prioritas utama pemerintah dalam mengguyurkan dana ini.
 
 
Baca Juga: Dana BST Rp300 Ribu Bakal Cair November 2020 Ini, Begini 2 Tahapan Mudah untuk Cek Nama Penerima

Namun, tidak semua pekerja bisa menikmati BLT BPJS meskipun telah memenuhi seluruh kriteria tersebut.

Banyak, pekerja yang mengeluhkan bahwa pemberian bantuan BLT BPJS belum merata, mengapa demikian?

Berikut, penjelasan Kemnaker yang tim Jurnal Sumsel Kutip dari Kemnaker.go.id.

Data penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah didasarkan pada data yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada BPJS ketenagakerjaan.
 
 
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Termin 2 Tahap 2 Cair Hari Ini! Buat yang Belum Terima, Cek Hal Ini

Setelah pekerja dianggap telah masuk kedalam ketentuan syarat penerima, perusahaan atau pemberi kerja akan menyerahkan data tersebut ke pihak BPJS ketenagakerjaan.

Tujuan dari pemberian stimulus ini adalah salah satunya dalam rangka memberikan apresiasi kepada perusahaan dan pekerja yang patuh dan aktif membayar iuran BPJS.

Namun, apabila tidak tervalidasi, pemberi kerja dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
 
 
 
Baca Juga: Pemegang Rekening BCA, Bank DKI, dan BNI Belum Ditransfer BLT, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Nah, data yang ada saat ini dan valid adalah data yang ada pada BPJS ketenagakerjaan, sehingga pemerintah hanya dapat memberikan bantuan sesuai data tersebut.

Lalu untuk pekerja yang tidak terdaftar BLT BPJS, pemerintah telah menggelontorkan dana kepada segmen pekerja lain dalam bentuk Kartu Prakerja dan skema bantuan lainnya.

Seperti diketahui hingga kini pemerintah terus mengguyurkan berbagai jenis bantuan sosial lainnya, demi memenuhi tingkat kemerataan.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x