Hal ini disampaikan Hilmar selaku Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Sebelum pelaku budaya melakukan pengunggahan karya dan melengkap dokumen, coba terlebih dahulu cek NIK di laman apb.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Joan Mir, Juara Dunia MotoGP 2020 yang Ternyata Fans Valentino Rossi
Baca Juga: Joan Mir Juara Dunia MotoGp 2020! Berikut Daftar Juara dari Tahun ke Tahun
Jika terdaftar sebagai penerima dana APB maka silahkan lakukan tahap pembuatan akun untuk mengunggah karya dan pelengkapan data.
Ikuti cara dibawa ini untuk mengecek NIK Kamu.
1. Buka laman apb.kemdikbud.go.id
2. Setelah itu tarik ke atas halaman dashboard .
3. Nanti Kamu akan menemukan kolom Cek NIK.
4. Kemudian dibawahnya akan ada kolom tempat pengisian NIK.
5. Setelah itu masukkan NIK Kamu.
6. Klik kolom Cari yang ada di bawahnya.
7. Nanti akan langsung muncul pemberitahuan apakah Kamu terdaftar sebagai penerima dana APB atau tidak.
Baca Juga: Kenapa Rekening BCA dan Swasta Lainnya Belum Dapat Transferan Dana BSU BLT BPJS? Simak Jadwalnya
Baca Juga: Tak Semua Pekerja Mendapatkan BSU BLT BPJS Termin 2? Simak Penjelasan Kemnaker!
Baca Juga: Gempa Besar dan Tsunami Raksasa Bakal Sapu Kota Padang! BPBD Sumbar Beberkan Prediksi Para Ahli