Belum Terima Bansos Rp.500 Ribu? Begini Syarat Mendapat Bantuannya

- 14 November 2020, 10:30 WIB
BST akan diperpanjang mulai Januari hingga Juni 2021
BST akan diperpanjang mulai Januari hingga Juni 2021 /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

Bagi peserta yang memiliki rekening, penyaluran dana akan ditransfer dengan bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Syarat mendapatkan bantuan

Kemensos telah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang berhak mendapatkan BST, antara lain:

  • Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa
  • Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona
  • Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja
  • Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengkomunikasikannya ke aparat desa Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu.  Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.
  • Jika penerima sudah terdaftar dan valid. Maka, bantuan akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Sabtu, 14 November 2020

Baca Juga: BMKG: Gempa di Banda Aceh Berkekuatan 5,3 Magnitudo  

Cara mengecek penerima BST

Mekanisme pengecekan penerima BST dapat dilakukan melalui situs cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Pengecekan dilakukan dengan mengisi nama dan NIK.

Selanjutnya, akan ada 3 pilihan yakni ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau Nomor Unik ID DTKS yang biasanya tersimpan di kantor dinas sosial kabupaten kota.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah