Seperti usaha kecil home industry ataupun usaha rumahan.
Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan diri, yang penting usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.
Selain itu, tak semua pelaku UMKM bisa mendaftar bantuan BPUM UMKM BRI.
Baca Juga: Data NIK dan KK Berbeda saat Pendaftaran CPNS, Simak Solusinya Disini
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM yaitu:
1. Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kantor Desa.
2. Warga Negera Indonesia (WNI), dibuktikan dengan lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD.
4. Serta tidak memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Terbaru 2020, Bisa Lewat Online