JURNALSUMSEL.COM - Bagi Anda pelaku UMKM, masih terbuka berkesempatan untuk ikut mendaftar bantuan BPUM UMKM BRI.
Pasalnya, Pendaftaran bantuan BPUM UMKM BRI masih berlangsung hingga akhir November 2020 nanti.
Pemerintah melalui Kemenkop UKM membuka program bantuan BPUM UMKM BRI guna membantu masyarakat dalam membangun usaha mereka.
Baca Juga: Sriwijaya FC Bakal Punya Manajer Baru
Baca Juga: Terbukti Efektif! 6 Tips Cara Mudah Agar Bisa Lolos Seleksi CPNS 2021
Adapun syarat yang perlu diperhatikan saat mendaftar bantuan BPUM UMKM BRI yang dilansir dari situs resmi Kemenkop UKM:
1. Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kantor Desa.
2. Warga Negera Indonesia (WNI), dibuktikan dengan lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD.