Setidaknya Anda mengetahui kode umum yang biasa dipakai dalam kode akhir status kelulusan.
Contoh kode pengumuman ini mengacu pada PermenpanRB Tahun 2018.
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan “LULUS” adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini dengan status kelulusan sebagai berikut:
Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal
1. P1 : Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018
2. P2 : Lulus SKD berdasarkan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018
3. L : Lulus seleksi CPNS
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
4. L-1 : Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi (umum-khusus) dalam jabatan/Pendidikan yang sama
5. L-2 : Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi dalam jabatan/Pendidikan yang sama