Wahai Pekerja! Ini Penetapan Upah Minimum Provinsi 2021 dari Kemnaker

- 27 Oktober 2020, 13:08 WIB
Kemnaker telah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2021.
Kemnaker telah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2021. /Instagram.com @idafauziyahnu/.*/Instagram.com @idafauziyahnu

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Surat Edaran tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 ini ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia, Selasa, 27 Oktober 2020.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tersebut mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus.

Baca Juga: Jelang Pengumuman CPNS 2019! Ini Syarat Administrasi yang Harus Anda Lengkapi Jika Lolos Seleksi

Baca Juga: Sebelum dengan Sarah Menzel, Azriel Hermansyah Sempat Dekat dengan Beberapa Wanita Ini

Dalam Surat Edaran tersebut Menteri Ketenagakerjaan meminta kepada Gubernur untuk:

1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020

2. Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x