JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.
Surat Edaran tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 ini ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia, Selasa, 27 Oktober 2020.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tersebut mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus.
Baca Juga: Jelang Pengumuman CPNS 2019! Ini Syarat Administrasi yang Harus Anda Lengkapi Jika Lolos Seleksi
Baca Juga: Sebelum dengan Sarah Menzel, Azriel Hermansyah Sempat Dekat dengan Beberapa Wanita Ini
Dalam Surat Edaran tersebut Menteri Ketenagakerjaan meminta kepada Gubernur untuk:
1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020
2. Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal