Baca Juga: Komentar Kontroversial Presiden Prancis Buat Pemain Manchester United Paul Pogba Mundur dari Timnas?
3. Menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020
Kedua ketapan tersebut di atas diambil atas dasar keberadaan pandemi Covid-19.
Keadaan ini telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hakim pekerja termasuk dalam membayar upah.
Baca Juga: Simak Spesifikasi dan Harga HP Oppo A92 Terbaru, Andalkan Kamera 48MP
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
Sehingga dikeluarkannya Surat Edaran penetapan upah minimum tersebut.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional,diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," jelas Menaker, Selasa, 27 Oktober 2020, dikutip dari web resmi Kemenaker. ***