Perusahaan di Sumsel Diminta Beri Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Bantuan Subsidi Upah

- 25 Agustus 2020, 15:10 WIB
ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan: Untuk membantu meringankan industri yang terdampak Covid-19, pemerintah berencana akan menunda pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan: Untuk membantu meringankan industri yang terdampak Covid-19, pemerintah berencana akan menunda pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. //BPJS Ketenagakerjaan

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah untuk sementara menunda bantuan subsidi upah kepada BP Jamsostek atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, Pemerintah memberikan bantuan berupa uang sebesar Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per bulan yang diberikan selama empat bulan. Sayangnya, bantuan ini ditunda hingga akhir bulan.

Penundaan terpaksa dilakukan untuk menambah waktu penyesuaian data agar bantuan subsidi upah gaji tepat sasaran.

Baca Juga: Pencairan Ditunda, Cek Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Bantuan Subsidi Upah

BPJamsostek Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan mengingatkan perusahaan di wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini untuk perealisasian program bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja.

BPJamsostek Wilayah Sumbagsel telah memperpanjang batas waktu untuk validasi nomor rekening pekerja 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Poster Baru Jennie BLACKPINK, Netizen Terpukau Dibilang Mirip Boneka

Jika perusahaan sudah melaporkan data nomor rekening, bantuan dapat diterima para pekerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x