JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah untuk sementara menunda bantuan subsidi upah kepada BP Jamsostek atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, Pemerintah memberikan bantuan berupa uang sebesar Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per bulan yang diberikan selama empat bulan. Sayangnya, bantuan ini ditunda hingga akhir bulan.
Penundaan terpaksa dilakukan untuk menambah waktu penyesuaian data agar bantuan subsidi upah gaji tepat sasaran.
Baca Juga: Pencairan Ditunda, Cek Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Bantuan Subsidi Upah
BPJamsostek Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan mengingatkan perusahaan di wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini untuk perealisasian program bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja.
BPJamsostek Wilayah Sumbagsel telah memperpanjang batas waktu untuk validasi nomor rekening pekerja 31 Agustus 2020.
Baca Juga: Poster Baru Jennie BLACKPINK, Netizen Terpukau Dibilang Mirip Boneka
Jika perusahaan sudah melaporkan data nomor rekening, bantuan dapat diterima para pekerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.