JURNALSUMSEL.COM - Pemberian bantuan subsidi upah kepada BP Jamsostek atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan ditunda.
Bantuan ini yang harusnya diimplementasikan pada hari ini, Selasa 25 Agustus 2020, ditunda hingga akhir bulan.
Penundaan terpaksa dilakukan untuk menambah waktu penyesuaian data. Harapannya agar bantuan subsidi upah gaji tepat sasaran.
Baca Juga: Kim Jong Un Meninggal? Ini Kata Mantan Ajudannya
Bantuan ini berupa uang sebesar Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per bulan yang diberikan selama empat bulan.
Tak semua menerima. Bantuan ini diberikan kepada peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah gaji di bawah Rp5 juta.
Syarat bagi pekerja bergaji di bawah Rp lima juta tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).
Baca Juga: SKB CPNS Kemenag Sumsel Digelar Virtual, Begini Panduannya
Adapun syarat yang tertuang dalam beleid yang ditandatangani Menaker pada 14 Agustus 2020 itu terdapat enam syarat yang harus dipenuhi.