Sudah Lolos Seleksi CPNS 2019? Pelamar Bisa Saja Diberhentikan Jika Melanggar Ketentuan Ini

- 18 Oktober 2020, 12:15 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Pelamar bisa saja diberhentikan sebelum sumpah jabatan bila melanggar ketentuan berikut ini.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Pelamar bisa saja diberhentikan sebelum sumpah jabatan bila melanggar ketentuan berikut ini. /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan hasil seleksi CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020.

Setelah itu, seleksi CPNS 2019 akan dilanjutkan dengan pemberkasan dan pemberian NIP.

Bagi peserta yang lulus seleksi CPNS 2019 harus tetap memperhatikan beberapa hal.

Baca Juga: Lolos SKB CPNS 2019? Pelamar Bisa Tak Dapat NIP Jika Tak Memenuhi Ketentuan Ini

Pasalnya, calon PNS yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019 bisa saja gugur atau diberhentikan.

Ada beberapa ketentuan yang bisa membuat seorang calon PNS batal diangkat menjadi abdi negara.

Menurut Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, calon PNS bisa saja gagal menjadi PNS bila:

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

a. Calon PNS bisa diberhentikan jika tak memenuhi atau melanggar ketentuan berikut, di antaranya:

1. Calon PNS yang tidak memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.

2. Calon PNS diberhentikan apabila:

a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

b. meninggal dunia;

Baca Juga: Eks Terpidana Pollycarpus Meninggal Karena Covid, Bagaimana Kelanjutan Kasus Munir?

c. terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat;

d. memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;

e. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap;

f. menjadi anggota danlatau pengurus partai politik; atau

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tidak Halal, Wapres Ma'ruf Amien Tegaskan Bisa Dipakai Para Muslim, Asal...

g. tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS.

3. Calon PNS diberhentikan dengan hormat apabila:

a. tidak lulus pendidikan dan pelatihan;

b. tidak sehat jasmani dan rohani;

c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

d. meninggal dunia;

Baca Juga: Kesan Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya Sulitnya Bobol Lini Pertahanan Sriwijaya FC

e. terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang; atau

f. tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS; atau

g. dipidana dengan pidana penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak berencana.

4. Calon PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila:

Baca Juga: Cek Rekening Anda, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Akhir Bulan Oktober

a. terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

b. memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;

c. terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian; atau

d. dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana.

Baca Juga: Daftar Riwayat Hidup, Dokumen Penting untuk Seleksi CPNS 2021! Jangan Sampai Salah Format

5. Calon PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. dipidana dengan pidana penj ara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum;

c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

d. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x