Misal parlemen, yang menyatakan pendapat atau keinginan anggota rapat.
Dalam penjelasannya, KBBI juga membahas arti dari mosi percaya dan mosi tidak percaya.
Baca Juga: 7 Fakta Jarang Diketahui Soal Lisa BLACKPINK, Nomor 3 dan 6 Nggak Nyangka Banget
Adapun mosi percaya adalah mosi yang menyatakan wakil rakyat percaya kepada kebijakan pemerintah.
Sedangkan mosi tidak percaya adalah pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan dari pihak pemerintah.
Melalui unggahannya di Twitter, LBH Yogyakarta menjelaskan, sebenarnya tidak ada aturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur mengenai mosi tidak percaya.
Baca Juga: Keras, 8 Persoalan UU Ciptaker yang Dikritik Haris Azhar
Namun, jika dilihat dari pengertian versi KBBI, pada dasarnya, “mosi” adalah pendapat atau pernyataan mengenai sesuatu.
Kemudian, jika pengertian ini dikaitkan dengan praktik tata negara, maka mosi berhubungan dengan hak-hak dari DPR.
Adapun hak-hak DPR dalam Pasal 79 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.