UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Selamat Tinggal UMK dan Sistem Upah

- 6 Oktober 2020, 18:34 WIB
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung.
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

Amnesty International mencontohkan wilayah Jawa Barat dalam kasus ini.

UMP Jawa Barat di tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp1.810.350 dengan UMK yang berbeda-beda di setiap wilayahnya.

Baca Juga: 8 Perbedaan Orang dengan Pola Pikir Berkembang dan Tertutup, Nomor 4 Mencengangkan

UMK tertinggi di Jawa Barat adalah kawasan industri Kabupaten Karawang, yakni Rp4.594.324.

Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan UMK Kota Banjar yang menjadi UMK terendah di Jawa Barat, yakni Rp1.831.884.

“Jika RUU Cipta Kerja diberlakukan, upah minimum pekerja di Kabupaten Karawang dan Kota Banjar akan sama dan kemungkinan besar akan diturunkan ke UMP,” jelas Amnesty International.

Baca Juga: 7 Nutrisi Penting yang Dibutuhkan Tubuh Biar Hidup Sehat

Dengan demikian, para pekerja di sejumlah wilayah kemungkinan akan mendapatkan upah lebih rendah di masa mendatang dibandingkan upah yang diterima saat ini.

Tentunya hal ini sangat berisiko membuat para pekerja tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengingat biaya hidup yang tidak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh.

Selain itu, perubahan sistem upah dalam UU Cipta Kerja yang juga disoroti adalah penghapusan inflasi sebbagai pertimbangan menentukan upah minimum.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x