UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Selamat Tinggal UMK dan Sistem Upah

- 6 Oktober 2020, 18:34 WIB
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung.
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

Baca Juga: Lagu Dua Kunci Fiersa Besari, Ini Lirik Lengkapnya

Dalam UU Ketenagakerjaan saat ini, upah minimum dihitung dengan mencakup pertumbuhan ekonomi nasional dan tingkat inflasi.

Namun, dalam Pasal 88D UU Cipta Kerja, terdapat formula baru penetapan besaran upah dengan menghapus tingkat inflasi.

Formula baru ini hanya akan mempertimbangkan tingkat upah minimum saat ini dan produk domestik bruto (PDB) setiap provinsi.

Baca Juga: Dokter Kecam Tindakan Trump Gila, Sudah Positif Covid-19 Malah Keluar RS Sapa Penggemar

Dengan demikian, Amnesty International menegaskan bahwa pengesahan UU Cipta Kerja berpotensi menurunkan upah minimum pekerja dan menurunkan standar upah minimum.

“Hal tersebut dinilai akan berdampak negatif pada hak mereka atas standar hidup yang layak. Ini tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional dan dapat menyebabkan kemunduran dari peraturan sebelumnya,” ungkap Amnesty International.

Artikel ini sebelumnya tayang di Portal Jember dengan judul "UU Cipta Kerja Disahkan, UMK Akan Dihapus dan Sistem Upah Diganti".***(Lulu Lukyani/Portal Jember)

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x