JURNALSUMSEL.COM - Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang membuat statusnya sebagai ketua KPK saat ini menjadi nonaktif. Firli Bahuri juga telah diamankan dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Usai diberhentikan dan ditetapkan sebagai tersangka, Jokowi menunjuk salah satu pimpinan KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara untuk menggantikan Firli Bahuri.
Sementara itu Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penyidik telah melakukan upaya-upaya yang sesuai dengan keperluan penyidikan.
"Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara a quo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," ujarnya pada Jumat, 24 November 2023.
Namun Ade tak menampik adanya kemungkinan melakukan penahanan jika memang diperlukan. "Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan Judul "Kenapa Firli Bahuri Tidak ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka?"
Diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur ketentutan terkait penahanan tersangka. Penyidik kepolisian maupun penuntut umum kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Menurut Pasal 21 KUHAP, penahanan baru dapat dilakukan apabila sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektif meliputi beberapa faktor di antaranya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan.