ICW Minta Firli Bahuri Segera Mundur dari KPK, Pakar Hukum: Tidak Sejalan dengan Perundang-Undangan

- 27 Mei 2021, 18:35 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad sebut langkah ICW meminta Ketua KPK ditarik kembali bertenangan dengan undang-undang.
Ilustrasi Gedung KPK. Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad sebut langkah ICW meminta Ketua KPK ditarik kembali bertenangan dengan undang-undang. /Dok. KPK

JURNALSUMSEL.COM – Kabar menyedihkan yang baru-baru ini menimpa deretan para penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali menyita perhatian publik.

Sebelumnya, penyidik Novel Baswedan bersama dengan total 74 rekan penyidik senior lainnya dikabarkan telah diberhentikan.

Akibat kabar tersebut, banyak pihak pun menyayangkan sikap Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri terkait polemik yang saat ini tengah bersarang di internal KPK tersebut.

Perkembangan terbaru bahkan menyebutkan salah satu lembaga yang juga ikut mengawasi pergerakan korupsi di Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW) dikabarkan telah mengambil langkah berani.

ICW disebutkan mengajukan permintaan kepada institusi kepolisian untuk menarik Firli Bahuri dari jabatannya sekarang di KPK.

Baca Juga: Ingin Lulus Tahap SKD CPNS 2021 Nanti? Terapkan Straregi Ini

Hal ini dikabarkan terjadi pada Selasa lalu, 24 Mei 2021.

Salah satu peneliti di ICW, yaitu Kurnia Ramadhana menyebutkan bahwa pihaknya ingin segera bertemu dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit.

Hal tersebut dilakukan ICW untuk mengajukan permintaan dan pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sekarang sebagai ketua KPK.

Dikarenakan banyaknya kontroversi yang dilakukan dan yang terjadi selama dirinya menjabat sebagai ketua KPK.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x