KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun sampai Akhir Juli hingga Periksa Ibu Mario Dandy

- 7 Juli 2023, 19:23 WIB
KPK geledah 2 rumah Rafael Alun, moge yang biasa dipamerkan Mario Dandy disita.
KPK geledah 2 rumah Rafael Alun, moge yang biasa dipamerkan Mario Dandy disita. /Antara/

JURNALSUMSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang tak lain merupakan ayah Mario Dandy.

Setelah memeriksa Rafael Alun terkait kasus TPPU, KPK pun memutuskan untuk memperpanjang masa penahanannya.

Adapun Rafael Alun masih harus menjalani penahanan dalam proses penyidikan untuk 30 hari di rumah tahanan (rutan) KPK sampai 31 Juli 2023.

Baca Juga: Ibu Mario Dandy diperiksa untuk Kasus TPPU, KPK: Kalau Jadi Tersangka Nanti Kita Umumkan

"Tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka RAT untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.

Menurut Ali, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu mengumpulkan alat bukti pidana Rafael Alun.

Hal itu termasuk memburu aset-aset Rafael Alun yang diduga dihasilkan dari korupsi.

Istri Rafael Alun telah diperiksa KPK terkait keterlibatan dalam TPPU

Selain Rafael Alun, KPK juga memeriksa keterlibatan istrinya yakni Ernie Meike Torondek yang tak lain merupakan ibu dari Mario Dandy Satriyo.

Baca Juga: Cara Mengenali Kondisi Ginjal yang Rusak dengan Melihat Tanda Ini pada Mata

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x