Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Firli Bahuri Belum ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka

- 25 November 2023, 14:14 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /Foto : instagram @firlibahuri

Baca Juga: Mengenal 7 Manfaat Hebat dari Vitamin C Bagi Kesehatan Tubuh

Sementara syarat objektif berlaku jika tersangka atau terdakwa telah melakukan tindak pidana dan atau percobaan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih. Namun terdapat beberapa pengecualian dalam syarat objektif pada KUHAP, sehingga penyidik tetap dapat menahan tersangka meski ancaman pidana kurang dari lima tahun.

Kendati belum ditahan sampai saat ini, Firli dicegah untuk bepergian ke luar. Hal itu berdasarkan surat permohonan yang dikirimkan polisi ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).***(Elfrida Chania S/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah