Baca Juga: Mengenal 7 Manfaat Hebat dari Vitamin C Bagi Kesehatan Tubuh
Sementara syarat objektif berlaku jika tersangka atau terdakwa telah melakukan tindak pidana dan atau percobaan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih. Namun terdapat beberapa pengecualian dalam syarat objektif pada KUHAP, sehingga penyidik tetap dapat menahan tersangka meski ancaman pidana kurang dari lima tahun.
Kendati belum ditahan sampai saat ini, Firli dicegah untuk bepergian ke luar. Hal itu berdasarkan surat permohonan yang dikirimkan polisi ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).***(Elfrida Chania S/Pikiran Rakyat)