JURNALSUMSEL.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan dalam negeri selama Pandemi Covid-19.
Adapun ketentuan atau Aturan tersebur tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.
Aturan itu merupakan perubahan atas SE Nomor 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
"Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21/2021. SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto.
SE terbaru tersebut mengatur tentanf syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Jokowi Masuk Urutan ke 13 Daftar 50 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia
Sedangkan untuk penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan sebagi berikut:
1. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).