Kominfo Terbitkan Aturan Baru Syarat Penerbangan Dalam Negeri Selama Pandemi, Ini Ketentuan Wajib yang Berlaku

- 2 November 2021, 10:30 WIB
Aturan Baru Syarat Penumpang untuk Menaiki Transportasi Udara yang Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan
Aturan Baru Syarat Penumpang untuk Menaiki Transportasi Udara yang Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan /Pixabay/JoshuaWoroniecki/

JURNALSUMSEL.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan dalam negeri selama Pandemi Covid-19.

Adapun ketentuan atau Aturan tersebur tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Aturan itu merupakan perubahan atas SE Nomor 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21/2021. SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto.

SE terbaru tersebut mengatur tentanf syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Jokowi Masuk Urutan ke 13 Daftar 50 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia

Sedangkan untuk penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan sebagi berikut:

1. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x