JURNALSUMSEL.COM - DKI Jakarta masih memberlakukan kebijakan PPKM Level 4 sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi pada 2 Agustus 2021 lalu.
PPKM Level 4 di Jakarta dan beberapa provinsi di Pulau Jawa dan Bali akan diberlakukan hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Tingginya kasus aktif Covid-19 mengharuskan pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 untuk menekan penyebaran virus yang lebih besar.
Selama pemberlakuan PPKM Level 4, DKI Jakarta menerapkan beberapa aturan dan pembatasan dalam berkegiatan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 yang juga menetapkan kewajiban memiliki sertifikat vaksinasi pada setiap kegiatan.
Adapun jenis pemberlakuan pembatasan di DKI Jakarta selama PPKM Level 4 yakni sebagai berikut.
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Work From Home (WFH) sebesar 100 persen;