JURNALSUMSEL.COM – Demi menekan laju kenaikan angka kasus paparan Covid-19 terhadap anak-anak serta pelanggannya.
PT KAI terapkan peraturan baru bagi calon penumpang perjalanan kereta api (KA) jarak jauh. KAI juga memberikan beberapa syarat bagi penumpang yang berusia mulai 12 tahun ke atas.
Kabarnya PT KAI Daop 1 Jakarta akan mengganti tiket calon penumpang sebesar 100 persen. Apabila penumpang tak memenuhi persyaratan atau peraturan perjalanan terkait protokol kesehatan.
PT KAI mengimbau agar calon penumpang khususnya untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek untuk memerhatikan kembali persyaratan perjalanan KA jarak jauh.
Sebelumnya, sejak 29 Juli 2021 serta perpanjang kembali PPKM Level 4 di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021, pihak KAI menetapkan peraturan bagi pelanggan KA usia di bawah 12 tahun.
Bagi anak usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan KA. Tentunya peraturan ini mulai berlaku dan diterapkan pada perjalanan KA jarak jauh.
Dengan tujuan agar mampu menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak serta sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Adapun ketentuan perjalanan KA jarak jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas. Berikut persyaratannya: