JURNALSUMSEL.COM - Seiring dengan lonjakan kasus aktif Covid-19 yang belum juga turun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Pemberlakuan PPKM Level 4 tersebut diharapkan dapat menekan angka kasus aktif Covid-19 yang belakangan makin melonjak.
Perpanjangan PPKM Level 4 ini diberlakukan di sejumlah daerah di Jawa dan Bali maupun luar Jawa dan Balu yang masih terkonfirmasi sebagai zona merah.
Baca Juga: Di Masa PPKM Raffi Ahmad Naikkan Gaji Seluruh Karyawannya 20%, Ini Alasannya
Selama perpanjangan PPKM Level 4, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan adanya aturan tambahan.
Informasi itu disampaikan dalam Konferensi Pers Menko Marinves mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Minggu, 25 Juli 2021 malam.
“Total ada 95 Kabupaten Kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Lengkap, Aturan Tambahan untuk PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021".