MUI dan PP Muhammadiyah Imbau Mayarakat Patuhi Aturan Kegiatan Ibadah Idul Adha di Rumah Masing-masing

- 13 Juli 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi bacaan bilal pada sholat Idul Adha.
Ilustrasi bacaan bilal pada sholat Idul Adha. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

JURNALSUMSEL.COM - Imbas lonjakan kasus aktif Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang pelaksanaan ibadah, Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat PPKM Darurat

Hal ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19, khususnya pada daerah zona merah dan oranye.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa, 13 Juli 2021 menyampaikan langsung hal tersebut.

Baca Juga: Dukung Kemenkes Hadapi Covid-19, Sea Group, Shopee, dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin

"Pelaksanaan Shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19. Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah)," kata Amirsyah Tambunan.

Ia mengatakan, masjid bisa dioptimalkan sebagai tempat penyuluhan Covid-19, maupun bagi korban Covid-19 yang membutuhkan pertolongan.

Tak hanya MUI, PP Muhammadiyah pun mengimbau agar masyarakat tak melaksanakan kegiatan ibadah dan shalat Idul Adha di masjid dan tetap patuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Indonesia Tak Kunjung Lockdown, Rizal Ramli Sebut Pemerintah Enggan Penuhi Kebutuhan Masyarakat Kurang Mampu

"Shalat Idul Adha di lapangan atau masjid atau di fasilitas umum sebaiknya ditiadakan," bunyi salah satu poin imbauan PP Muhammadiyah melalui Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x