Kominfo Terbitkan Aturan Baru Syarat Penerbangan Dalam Negeri Selama Pandemi, Ini Ketentuan Wajib yang Berlaku

- 2 November 2021, 10:30 WIB
Aturan Baru Syarat Penumpang untuk Menaiki Transportasi Udara yang Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan
Aturan Baru Syarat Penumpang untuk Menaiki Transportasi Udara yang Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan /Pixabay/JoshuaWoroniecki/

2. Penumpang menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

Novie jug menjelaskan bahwa penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19.

Tujuannya untuk melindungi maayarakat dari paparan COVID-19. Meskipun begitu, tetap ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021.

Pengecualian pertama, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun.

Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga: Viral Perempuan Nyebrang Jalan Tol dengan Santai, Polda Metro Jaya : Kami Selidiki

Selain itu, ada pada pengecualian lainnya terkait penumpang anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga.

Bahkan wajib melampirkan bukti dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya.

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, Novie mengatakan kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah