Kominfo Terbitkan Aturan Baru Syarat Penerbangan Dalam Negeri Selama Pandemi, Ini Ketentuan Wajib yang Berlaku

- 2 November 2021, 10:30 WIB
Aturan Baru Syarat Penumpang untuk Menaiki Transportasi Udara yang Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan
Aturan Baru Syarat Penumpang untuk Menaiki Transportasi Udara yang Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan /Pixabay/JoshuaWoroniecki/

"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19," lanjut Dirjen Novie.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

Oleh karena itu, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah