Anies Baswedan Ungkap 59 Lokasi Usaha di Jakarta Terpaksa ditutup Karena Langgar Aturan PPKM Darurat

- 6 Juli 2021, 08:00 WIB
POTRET Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.*
POTRET Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.* /ANTARA

JURNALSUMSEL.COM - PPKM Darurat sudah mulai diberlakukan sejak 3 Juli 2021 lalu seiring dengan bertambahnya kasua aktif Covid-19 di Indonesia.

PPKM Darurat dilakukan di Pulau Jawa dan Bali karena lonjakan kasus Covid-19 semakin tinggi dalam satu bulan terakhir.

Pemberlakuan PPKM Darurat ini pun diharapkan dapat lebih tegas dibanding dengan PPKM mikro atau PSBB yang sebelumnya juga sudah pernah diterapkan.

Baca Juga: BPUM/BLT UMKM Tahap 2 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerima dan Cara Mencairkan Banpres ke Bank Penyalur

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, ada sebanyak 59 perusahaan terpaksa ditutup karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Jumlah tersebut kata Anies Baswedan diperoleh setelah Pemprov Jakarta melakukan sidak 74 lokasi.

"Hari ini, dilakukan sidak di 74 lokasi di jakarta. dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup," kata Anies Baswedan saat memberikan keterangan dalam zoom meeting terkait PPKM Darurat Jawa-Bali bersama Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 5 Juli 2021.

Baca Juga: Sistem Penilaian SKD pada Seleksi CPNS 2021

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Anies Baswedan: Pemerintah Punya Wewenang Cabut Izin Usaha Pelanggar PPKM Darurat".

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x