Hal ini sudah disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fafjroel Rachman yang memastikan kalau informasi tersebut benar adanya.
"Karena yang menyatakan informasi tersebut kepada publik adalah Kapolri. Maka dapat dikatakan informasi tersebut sahih," kata Fadjroel dikutip dari PMJ News.
Fadjroel juga menjelaskan kalau langkah tersebut adalah upaya yang baik dari pemerintah dalam memutuskan nasib ke-56 pegawai KPK.
Keputusan juga disebut sudah diambil melalui musyawarah, humanis, dan dialogis.
Baca Juga: Bersaing Sengit, Tokopedia atau Shopee yang Menangkan Pasar Indonesia?
"Presiden sudah menyampaikan ke media massa bahwa beliau ingin menghormati kesopanan di dalam ketatanegaraan. Jadi beliau menghormati apa yang sudah diputuskan MK," katanya.
"Dan apa yang diputuskan oleh MA tentang persoalan yang terjadi di KPK," ujarnya kembali.
Sebelumnya, Kapolri Sigit mengatakan, sebanyak 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.
Ia pun berkirim surat kepada Presiden terkait keinginannya merekrut ke-56 pegawai KPK tersebut untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Ditpikor.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)