JURNALSUMSEL.COM - Ramai pembicaraan terkait penggantian istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 1-4, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto pun angkat bicara soal keputusan tersebut.
Sebelumnya, Kemendagri resmi mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 1-4.
Pembagian Level pada PPKM ini juga disertai dengan pembagian wilayah-wilayah yang terjangkit Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Ivermectin Belum Terbukti Obati Covid-19, BPOM Imbau Perusahan Farmasi Tidak Mempromosikannya
Namun, beberapa pihak justru menanyakan maksud dari pergantian istilah PPKM yang akan diterapkan hingga 25 Juli tersebut.
Dijelaskan Airlangga Hartanto, penggantian nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 ini berdasarkan usulan dari gubernur.
"Istilah darurat itu memang kami harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4, karena memang ini juga ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan istilahnya diubah," ucapnya.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Depok dengan judul "Soal Penggantian Nama PPKM Darurat, Begini Penjelasan Airlangga Hartanto".
Baca Juga: PLN Beri Diskon Biaya Listrik Hingga Desember 2021, Berikut 3 Kriteria Penerimanya