JURNALSUMSEL.COM - Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 26 Juli 2021 mendatang.
Perpanjangan PPKM Darurat ini lantaran dalam beberapa minggu terakhir, angka kasus positif Covid-19 belum juga mengalami penurunan.
Sebaliknya, kasus aktif maupun kematian akibat Covid-19 terus bertambah di Indonesia dalam beberapa minggu.
Perpanjangan PPKM Darurat ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 dalam beberapa hari ke depan.
Baca Juga: Kritik Revisi Statuta UI, Fadli Zon Berharap Jokowi Belum Membaca Apa yang ditandatangani
Sehubungan dengan hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021. Yakni, terkait kebijakan yang mengatur tentang perpanjangan PPKM tersebut.
Kemudian, berdasarkan Inmendagri yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021, pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro, melainkan PPKM Level 3 dan 4.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Resmi, Mendagri Ubah Status PPKM Darurat jadi Levek 3-4, Berikut Sebaran Wilayahnya".