Mendagri Resmi Ubah Nama PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 3-4, Ini Daftar Wilayahnya

- 21 Juli 2021, 14:30 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian /dok. Mendagri

JURNALSUMSEL.COM - Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 26 Juli 2021 mendatang.

Perpanjangan PPKM Darurat ini lantaran dalam beberapa minggu terakhir, angka kasus positif Covid-19 belum juga mengalami penurunan.

Sebaliknya, kasus aktif maupun kematian akibat Covid-19 terus bertambah di Indonesia dalam beberapa minggu.

Perpanjangan PPKM Darurat ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 dalam beberapa hari ke depan.

Baca Juga: Kritik Revisi Statuta UI, Fadli Zon Berharap Jokowi Belum Membaca Apa yang ditandatangani

Sehubungan dengan hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021. Yakni, terkait kebijakan yang mengatur tentang perpanjangan PPKM tersebut.

Kemudian, berdasarkan Inmendagri yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021, pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro, melainkan PPKM Level 3 dan 4.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Resmi, Mendagri Ubah Status PPKM Darurat jadi Levek 3-4, Berikut Sebaran Wilayahnya".

Baca Juga: BLT UMKM/BPUM Tahap 2 Bisa diakses Melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Segera Lengkapi Data Ini

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x